Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka pemberian fasilitas kompensasi, bantuan medis, rehabilitasi psikosisal, rehabilitasi psiokologis bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu (korban pada Oktober 2002 S/d Juni 2018).
Permohonan dapat diajukan ke LPSK paling lambat 22 Juni 2021.