Connect with us

Berita

Harapan Penyintas Kepada Negara

Published

on

Harapan Penyintas Kepada Negara

Ketua Yayasan Penyintas Indonesia (YPI), Sucipto Hari Wibowo, menyampaikan masukan terkait implementasi pemenuhan hak-hak korban terorisme dalam acara Seminar 10 Tahun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Gedung Usmar Ismail, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Penyintas aksi teror bom di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 9 September 2004 itu mengapresiasi langkah-langkah LPSK selama ini dalam mengupayakan pemenuhan hak korban yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, serta UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun, menurutnya perhatian Negara terhadap korban terorisme perlu ditingkatkan.

Sucipto menyebutkan sejumlah hal yang penting untuk segera dipenuhi oleh Negara terkait hak-hak korban. Di antaranya adalah mengenai hak kompensasi. Banyak korban dari aksi terorisme yang terjadi belasan tahun silam seperti Bom Bali I 2002, Bom Bali II 2005, Bom JW Marriott 2003, dan Bom Kuningan 2004, belum mendapatkan kompensasi sebagai ganti rugi dari Negara. Menurutnya, tanggung jawab Negara dengan memberikan kompensasi tersebut di mata korban akan ternilai tidak hanya sekadar materi. Lebih dari itu, kompensasi yang diberikan menurutnya menjadi bukti kehadiran Negara terhadap para korban.

“Agar segera terselesaikan dan kita para korban menanti puluhan tahun akan hadirnya Negara untuk korban berupa kompensasi, bukan (sekadar) materi. Kita harap Negara hadir untuk korban terorisme,” kata dia.

Dalam kesempatan tersebut Sucipto juga berterima kasih kepada LPSK yang berperan mendampingi para korban terorisme untuk lepas dari jerat keterpurukan menuju kehidupan yang berdaya, sehingga korban (victims) bisa berubah menjadi penyintas (survivors).

Dia juga mendukung agar manajemen LPSK semakin transparan serta akuntabilitasnya bertambah baik sehingga pemenuhan hak-hak korban terorisme terimplementasi secara baik. “Di sini LPSK bisa sebagai ujung tombak pemenuhan hak-hak korban terorisme,” ujar Sucipto seperti dikutip merdeka.com. [FS]

Sumber: Aida.or.id

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *