YAYASAN PENYINTAS INDONESIA
Pemenuhan Hak – Hak Korban Terorisme
Seluruh Penyintas Indonesia harus mengetahui serta memahami dengan benar perihal hak korban yang harus diberikan oleh negara, yang cukup mengkhawatirkan dalam ketentuan kompensasi bagi korban lama adalah adanya tenggat waktu permohonan, yakni diajukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak UU ini ditetapkan (pasal 43L ayat 4). Artinya tenggat waktu pengajuan kompensasi bagi korban bom lama adalah 21 Juni 2021.
Sementara pada ayat 7 pasal 43L dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengajuan permohonan korban lama serta pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Semoga seluruh Korban akan mendapatkan haknya yang diberikan oleh Negara, dan berharap jangan sampai para korban menjadi korban kembali karena tidak mengetahui dan memahami hak korban akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh teroris.
Dan terima kasih kepada AIDA (Aliansi Indonesia Damai) yang telah membantu korban dalam mendorong terwujudnya hak – hak korban yang diberikan oleh Negara.
note : video (terlampir) sebagai sosialisasi perihal hak korban dan seluruh korban wajib mengetahui dan memahami dengan baik
SalamDamaiYPI
www.penyintasindonesia.or.id